PERNAHKAH kita mempertanyakan siapa pemilik lahan di Surabaya? Siapa yang menguasai tanah-tanah itu? Mengapa kita setiap hari harus berjibaku dengan kemacetan dan polusi tanpa solusi? Atau pertanyaan sederhana lainnya, dari mana listrik untuk menerangi gemerlap kota ini? Juga, dari mana air yang kita konsumsi sehari-hari?
Di Surabaya, persoalan ruang hidup berkaitan dengan berbagai kepentingan, mulai dari pembangunan kawasan, pemanfaatan lahan, perubahan lingkungan, hingga keberlangsungan kehidupan masyarakat yang lama tinggal dan menggantungkan hidup pada suatu wilayah. Konflik agraria perkotaan tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga akses terhadap ruang.

Redaksi projectarek.id menggelar diskusi publik bertema “KOTA MILIK SIAPA?” pada Sabtu, 24 Oktober 2026, di C2O Library and Collabtive. Diskusi ini digelar sebagai bagian dari konsolidasi warga kota yang selama ini terpinggirkan. Warga yang datang berasal dari korban konflik agraria perkotaan, pengguna transportasi umum, komunitas disabilitas, dan anak-anak muda yang merasa kehilangan ruang ekspresi.
BACA JUGA : Media Alternatif di Tengah Krisis Kepercayaan
“Persoalan tersebut membutuhkan ruang pertemuan yang memungkinkan warga, komunitas, lembaga, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bertukar pengetahuan serta membicarakan persoalan kota dari pengalaman mereka sendiri,” ujar Taufan Bahari, co-Founder projectarek.id.
Sebagai media alternatif yang berupaya menghadirkan persoalan kelompok rentan dan isu yang belum memperoleh perhatian memadai dari media arus utama, Project Arek memandang pentingnya membangun hubungan yang lebih bermakna antara kerja jurnalistik dan partisipasi publik.
Melalui kegiatan “KOTA MILIK SIAPA?” tersebut, Project Arek menggabungkan rapat redaksi terbuka dan diskusi publik. Rapat redaksi terbuka menjadi ruang terbatas untuk berbagi pengetahuan dan menghimpun usulan isu bersama perwakilan komunitas, warga, lembaga, dan organisasi. Sementara itu, diskusi publik menjadi ruang yang lebih terbuka untuk membahas konflik agraria perkotaan, khususnya pengalaman dan persoalan yang dihadapi warga.
BACA JUGA : Mereka yang Berjuang untuk Hak Atas Tanah
Dalam diskusi ini, projectarek.id mengundang Fatkhul Khoir, Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya; Pradipta Indra Ariono, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur; Puspitaningtyas Sulistyowati dari Arsitek Komunitas (Arkom) Jawa Timur; serta Yance, perwakilan warga Simo Gunung yang terlibat konflik agraria dengan TNI AU. Mereka hadir sebagai pemantik percakapan antarwarga.
Akar Konflik Agraria Perkotaan
Menurut Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, publik selama ini lebih sering mendengar konflik agraria yang berkaitan dengan penguasaan hutan yang menghadapkan masyarakat adat dan petani melawan negara dan korporasi. Padahal, di Surabaya, konflik agraria tak kalah banyak dan sengitnya. Ia menyebutnya sebagai konflik agraria perkotaan.
“Pelakunya sama, negara dan korporasi. Korbannya sama, warga juga. Jadi, apa yang dialami petani Pakel di Banyuwangi dan petani kopi di Ijen, dialami juga oleh warga Surabaya. Konflik agraria perkotaan ini sudah berlangsung bahkan sejak kemerdekaan Indonesia diproklamirkan,” ujarnya.
Akar konflik ini, kata dia, bermula dari peralihan kekuasaan Belanda ke pemerintahan Republik Indonesia dan pasca peristiwa 1965. Banyak tanah dan bangunan yang dikuasai tentara, terutama pasca peristiwa 1965. “Negara menganggap tanah itu milik negara melalui nasionalisasi aset perusahaan Belanda dan tentara, sehingga rakyat tidak memiliki apa-apa,” imbuhnya.
Maka tak heran, kata pria yang biasa disapa Juir itu, 70 persen lahan di Surabaya, dikuasai korporasi/perusahaan dan pemerintah. Sementara warga Surabaya, banyak yang yang harus hidup dengan konflik memperebutkan hak atas tanahnya. Menurut Juir, konflik ini tidak lepas dari cara pandang kekuasaan dalam melihat objek tanah. Tanah dianggap komoditas yang diperdagangkan.
Saat ini, KontraS Surabaya mendampingi warga Simo Gunung yang berkonflik melawan TNI AU untuk mempertahankan rumah dan perkampungan mereka. Konflik ini terjadi lebih dari tiga dekade. Menurut Juir, warga sudah menempati lahan dan rumah itu sejak 1970-an. Namun, tiba-tiba TNI AU datang mengklaim rumah itu sebagai rumah dinas.
Selain warga Simo Gunung, KontraS Surabaya juga mengadvokasi warga Perak yang berkonflik dengan perusahaan negara, PT Pelindo. Konflik juga terjadi antara ratusan ribu warga pemegang ‘Surat Ijo’ melawan Pemkot Surabaya. Juir menilai, konflik yang melibatkan warga ini adalah kekerasan struktural yang dilakukan negara.
BACA JUGA :
Emak-emak Dupak Magersari Melawan Sumuk! (1)
Emak-emak Dupak Magersari Melawan Sumuk! (2)
Di daerah lain di Indonesia, tidak dikenal kata ‘surat ijo’. Hanya di Surabaya, rakyat menyewa tanah kepada Pemkot Surabaya melalui skema ‘surat ijo’ atau IPL atau izin pemakaian tanah. Dengan penguasaan lahan seluas itu oleh perusahaan dan pemerintah, konflik agraria perkotaan, kata Juir, tak terelakkan dan terjadi terus menerus.
Konflik ini bukan melibatkan satu atau dua orang, tapi melawan segelintir elite, yaitu kekuasaan dan perusahaan. Artinya, ini adalah kekerasan struktural yang diciptakan. Sehingga pertanyaan ini sangat relevan, siapa sebenarnya pemilik kota ini?” sindir Juir.
Tanah dikuasai pengembang, lalu warga disuruh membeli. Juir mengkritik, siapa yang bisa memiliki rumah jika upah pekerja sebatas UMR dan bahkan di bawahnya. “Selain konflik agraria, masalah besarnya adalah konsep kapitalisme ini mengubah hunian sebagai hak asasi manusia menjadi komoditas bisnis yang menguntungkan segelintir kaum elite,” ungkap Juir.
Menggugat Definisi Kota
Pradipta Indra Ariono, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur membuka presentasinya dengan melontarkan pernyataan reflektif tentang definisi kata “kota”. Konstruksi kata “kota” menurutnya, selalu bias dan diskriminatif. Kota maju sedangkan desa tertinggal, kata Indra. Padahal, di dalam “kota” sendiri, banyak kawasan yang tersisih dan tertinggal karena ketimpangan yang dihasilkan kota itu sendiri.
“Dengan mempertanyakan soal definisi kata ‘kota’, kita akan mempertanyakan juga mana soal ideal dan ini tidak ideal, ini kumuh dan ini tidak kumuh, ini layak dan ini tidak layak,” kata Indra.
Konsep “kota” lanjut Indra, sejatinya adalah praktik menghisap daerah lain yang ada di sekitarnya. Hidup sebuah kota, bergantung pada daerah di sekitarnya. Ia mencontohkan, Surabaya tidak bisa menghasilkan listrik untuk menerangi gemerlap kota ini, juga tidak memproduksi beras, bahkan air minumnya sendiri. Selalu ada daerah yang dihisap untuk menciptakan kata “kemajuan” kota ini.
Contoh di dalam Surabaya sendiri, di kawasan pesisir akan dibangun Surabaya Waterfront Land (SWL). Untuk siapa pulau-pulau palsu dengan rumah-rumah elite di atasnya itu? Lalu laut siapa yang diurug? Dari mana pasirnya? Siapa yang menderita akibat proyek itu? Pernah kah kita tanya?” ujar Indra.
SWL menjadi contoh sederhana untuk membaca penghisap konsep kota layak dan tidak layak. Laut yang menjadi ruang hidup nelayan pesisir Surabaya, dirampas untuk melayani serakahnya pengembang perumahan. Padahal, laut adalah ruang hidup, sosial, budaya dan ekonomi warga yang dianggap ‘tidak maju’ itu.
“Siapa yang dikorbankan? Siapa yang diuntungkan? Ada ketimpangan penguasaan lahan di kota ini. Negara tidak pernah melihat itu sebagai masalah. Sebab, tata ruang selalu dilihat sebagai penguasaan politik,” tegas Indra.
Dampak dari penguasaan lahan itu memunculkan kerusakan ekologis hingga menciptakan bencana, seperti daerah banjir dan tidak banjir. Surabaya Barat yang saat ini sering banjir, menurutnya bukan murni karena faktor alam, melainkan tata ruang yang yang dikuasai elite kekuasaan dan ekonomi semata.
BACA JUGA : Kilau 'Palsu' Hilirisasi di Gresik
“Banyak kawasan banjir karena alih fungsi lahan. Dari Waduk Sepat yang berfungsi sebagai tangkapan hujan, diurug jadi perumahan. Di saat yang sama, muncul perumahan bebas banjir sedangkan kawasan lainnya terdampak banjir. Ini contoh bagaimana hunian layak diperjualbelikan dengan menghisap daerah sekitarnya yang dianggap tidak layak sebagai hunian,” imbuhnya.
Konflik agraria perkotaan ini juga membawa korban. Polanya saja, kriminalisasi bagi mereka yang melawan. Indra mencontohkan warga yang dikriminalisasi saat mempertahankan Waduk Sepat melawan Citraland dan Pemkot Surabaya beberapa tahun lalu.
Berdaya Melawan Diskriminasi “Kota”
Puspitaningtyas Sulistyowati dari Arsitek Komunitas (Arkom) Jatim mempertanyakan memunculkan kata “legal” dan “ilegal” pada urusan hunian warga. Menurutnya, kedua kata itu memiliki konsekuensi, siapa yang berhak atas “kota” itu. Menurutnya, hanya karena dicap ilegal, warga negara kehilangan hak asasinya sehingga harus hidup dengan daya dan upayanya sendiri, tanpa negara.
Ia mengungkapkan, sejumlah wilayah mendapatkan cap tersebut. Salah satunya di kawasan Dupak Magersari. Konflik agraria perkotaan di kawasan itu menghadapkan warga dengan perusahaan milik negara, yaitu PT KAI. Bertahun-tahun, warga kampung hidup dalam ketakutan dan was-was karena setiap saat bisa digusur.
Karena tidak memiliki akses layanan dari pemerintah, warga memberdayakan diri dengan membentuk gerakan sosial mandiri. Arkom Jatim mendampingi warga mendirikan Koperasi Kapirel yang beranggotakan ibu-ibu di kawasan yang dicap kumuh itu. Dengan usaha sendiri, mereka mengubah kawasan ini menjadi layak huni dan adaptif pada perubahan iklim.
BACA JUGA : Macondo dan Hak Atas Kota
“Kami menyebutnya pemukiman non-formal, bukan terjebak pada soal legal dan ilegal. Sebab, nyatanya warga di sana sudah membentuk ekosistem perkampungan layaknya kampung-kampung di Surabaya lainnya,” ujar Tyas.
Menurutnya, tidak adil bagi warga Dupak Magersari bila harus kehilangan pemukimannya. Sebab, sistem kapitalisme yang menempatkan hunian adalah komoditas atau bisnis yang menjadi urusan personal, menjadikan warga di Dupak Magersari dan kampung serupa lainnya adalah korban dari sistem itu.
Hunian itu hak asasi manusia. Negara yang harus menjamin hak asasi manusia itu. Tapi kita tahu di Surabaya, hunian atau rumah jadi komoditas bisnis yang tidak mungkin dijangkau oleh warga akibat kemiskinan struktural. Hanya yang kaya dan punya uang kah yang bisa punya ‘kota’ ini?” kritiknya.
Tyas mengungkapkan, koperasi yang warga dirikan, memungkinkan mereka merenovasi rumah mereka menjadi lebih layak huni. Sistemnya adalah tabungan. Mereka menabung Rp2.000 per hari dan bisa mengajukan pinjaman renovasi dengan cicilan ringan. Warga memperlakukan apa yang mereka hadapi sebagai masalah bersama atau komunal, bukan personal.
Merebut Kembali Ruang Kota
Yance, salah satu warga yang mengalami konflik agraria perkotaan mengungkapkan, betapa hidupnya, keluarga dan warga Simo Gunung lainnya dirundung rasa takut dan penuh ketidakpastian. Rumah yang dihuni orang tuanya sejak 1970-an, diklaim milik TNI AU sebagai rumah dinas. Dalam proses konflik agraria ini, Yance mengalami kriminalisasi.
Yance menyebut 4-5 warga Simo Gunung kini menghadapi proses hukum di Polrestabes Surabaya dengan sejumlah tuduhan. Pasal yang dituduhkan mencakup dugaan pengrusakan, memasuki pekarangan rumah tanpa izin, hingga perampasan kemerdekaan. Tuduhan terakhir dinilai janggal karena warga merasa tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.
Bagaimana mungkin saya dilaporkan melakukan pengrusakan di rumah yang saya tinggali bersama almarhum orang tua saya? Rumah itu dibangun dengan biaya hasil kerja orang tua saya selama mengabdi sebagai prajurit,” ujar Yance.
Meski dikriminalisasi, Yance mengaku tak gentar. Ia bersama puluhan warga lainnya, terus berupaya mempertahankan tanah dan rumah di Simo Gunung. Ia menyadari, yang dihadapi adalah negara. “Lawan kami bukan sembarangan. Negara, dalam hal ini TNI AU. Tapi kami tidak takut,” kata Yance.
Selain soal hunian, masalah Surabaya adalah mobilitas warganya. Anggota komunitas Forum Diskusi Transportasi Surabaya (FDTS), Vesa Hansa Khrisna mengatakan, kota dengan populasi lebih dari 3 juta ini, sulit disebut kota karena tidak mampu menopang mobilitas warganya. Selama ini, warga diminta mencari solusi sendiri untuk mobilitasnya.
Apa solusinya? Harus beli motor dan kendaraan pribadi jika mau berkegiatan. Tidak ada jaringan transportasi umum yang baik dan memadai. Padahal, kota ini pernah menjadi salah satu yang terbaik di dunia untuk urusan transportasi umum,” ujar Vesa.
Vesa membuktikan dengan bertanya kepada peserta diskusi, siapa dari puluhan orang yang hadir, yang datang ke lokasi menggunakan transportasi umum atau transum. Hanya lima yang mengaku menggunakan transum. Itu membuktikan, kata Vesa, kota ini gagal menyediakan pelayanan yang bisa menjangkau semua warganya.
BACA JUGA : Duuh, Nelongso'e Pengguna Transum Suroboyo!
Maka tak heran, kemacetan dan membengkaknya pengeluaran hanya untuk mobilitas, menjadi hal yang harus dijalani warga kota ini. Bagi FDTS, kemacetan tidak boleh lagi anggap normal. Sebab, kemacetan adalah dampak dari kebijakan yang tidak berpihak pada kebutuhan utama warga, dan ketidakmampuan pemerintah menyediakan transportasi umum yang memadai dan terjangkau.
BACA JUGA : Waktunya Gigs Merebut Ruang Publik
Selain itu, Zaky, salah satu peserta diskusi mempertanyakan soal penguasaan ruang publik oleh pemerintah dan kelompok dominan. Ia menyebut, anak-anak muda yang memiliki pemikiran kritis atau liyan di dalam komunitas musik, kesulitan mendapatkan ruang untuk menyalurkan ekspresinya. Ada batasan-batasan yang diberlakukan, kata dia.
“Kami pernah akan membuat acara di Taman Apsari. Kami ikuti prosedur, yaitu perizinan. Namun, di saat yang sama, saat acara kami hendak berlangsung, tiba-tiba ada ormas yang menguasai lokasi acara kami. Kami terusir dan memilih pindah daripada terjadi benturan,” ungkapnya.
Ia berharap, ruang publik bisa diakses siapa saja tanpa takut mengalami represi. Baginya, ruang kota adalah milik bersama, termasuk mereka yang kritis terhadap rezim.

